Definisi Korupsi#
“KORUPSI” dari bahasa Latin “corruptio” atau “corruptus” “corruptio” dari kata “corrumpere”, -> “corruption, corrupt” (Inggris), “corruption” (Perancis) dan “corruptie/korruptie” (Belanda).
kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian
Pengertian#
- Korup artinya busuk, suka menerima uang suap/sogok, memakai kekuasaan untuk kepentingan sendiri dan sebagainya;
- Korupsi artinya perbuatan busuk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan sebagainya;
- Koruptor artinya orang yang melakukan korupsi.
Perbuatan korupsi menyangkut :
- Sesuatu yang bersifat amoral,
- Sifat dan keadaan yang busuk,
- Menyangkut jabatan instansi atau aparatur pemerintah,
- Penyelewengan kekuasaan dalam jabatan karena pemberian,
- Menyangkut faktor ekonomi dan politik dan penempatan keluarga atau golongan ke dalam kedinasan di bawah kekuasaan jabatan.
Bentuk Korupsi#
- Kerugian Uang Negara
- Melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi
- Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada
- Suap Menyuap
- Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai Negeri atau penyelenggara negara….dengan maksud supaya berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya;
- Memberi sesuatu kepada Pegawai Negeri atau penyelenggara negara…. karena atau berhubungan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya;
- Memberi hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya atau oleh pemberi hadiah/janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut;
- Penggelapan Dalam Jabatan
- Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau uang/surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut;
- Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan adminstrasi;
- Pemerasan
- Perbuatan Curang
- Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan atau penyerahan barang, seolah-olah merupakan utang kepada dirinya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang;
- Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima atau memotong pembayaran kepada Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang;
- Benturan Kepentingan Dalam Pengadaan
- Gratifikasi
Dua Faktor Penyebab Korupsi#
| FAKTOR INTERNAL | Faktor internal merupakan penyebab korupsi yang datang dari diri pribadi |
|---|---|
| FAKTOR EKSTERNAL | faktor penyebab terjadinya korupsi karena sebab-sebab dari luar. |
Beberapa Pendapat Faktor Penyebab Korupsi#
Ketika perilaku materialistik dan konsumtif masyarakat serta sistem politik yang masih “mendewakan“ materi maka dapat “memaksa” terjadinya permainan uang dan korupsi (Ansari Yamamah : 2009)
Korupsi akan terus berlangsung selama masih terdapat kesalahan tentang cara memandang kekayaan.
Semakin banyak orang salah dalam memandang kekayaan, semakin besar pula kemungkinan orang melakukan kesalahan dalam mengakses kekayaan. Bagaimana menurut anda perilaku orang-orang yang memandang kekayaan dan uang sebagai suatu hal yang punya arti segala-galanya? Bagaimana bentuk penyadaran yang tepat?
Pendapat Yang Mengarah Pada Faktor Eksternal#
- Kurang keteladanan dan kepemimpinan elite bangsa,
- Rendahnya gaji Pegawai Negeri Sipil,
- Lemahnya komitmen dan konsistensi penegakan hukum dan peraturan perundangan,
- Rendahnya integritas dan profesionalisme,
- Mekanisme pengawasan internal di semua lembaga perbankan, keuangan, dan birokrasi belum mapan,
- Kondisi lingkungan kerja, tugas jabatan, dan lingkungan masyarakat, dan
- Lemahnya keimanan, kejujuran, rasa malu, moral dan etika
- Faktor politik,
- Faktor hukum,
- Faktor ekonomi dan birokrasi
- Faktor transnasional.
Masalah#
graph LR
%% Pengaturan gaya kotak (warna disesuaikan dengan gambar)
classDef merah fill:#ffffff,stroke:#d32f2f,stroke-width:3px,color:#000000;
classDef oranye fill:#ffffff,stroke:#f57c00,stroke-width:3px,color:#000000;
classDef biruMuda fill:#ffffff,stroke:#1976d2,stroke-width:3px,color:#000000;
classDef biruTua fill:#ffffff,stroke:#283593,stroke-width:3px,color:#000000;
%% Definisi Node beserta isinya
A["SISTEM
• Aturan/Per UU an
• Organisasi
• Keadilan
• Politik"]:::merah
B["PENEGAKKAN HUKUM
• UU
• Organisasi
• Personel
• Kompetensi"]:::oranye
C["SOSIAL KEMASYARAKATAN
• Permisifisme
• Perilaku/Budaya
• Panutan
• Integritas"]:::biruMuda
D["KEBANGSAAN
• Nasionalisme
• Kepribadian
• Jati Diri"]:::biruTua
%% Alur Panah
A ==> B
B ==> C
C ==> D
Kejujuran#
- Nilai kejujuran di dalam kampus dapat diwujudkan dalam bentuk tidak melakukan kecurangan akademik. Misalnya tidak mencontek, tidak melakukan plagiarisme, dan tidak memalsukan nilai.
- Nilai kejujuran juga dapat diwujudkan dalam kegiatan kemahasiswaan. Misalnya membuat laporan keuangan kegiatan kepanitiaan dengan jujur.
Kepedulian#
- Rasa kepedulian seorang mahasiswa harus mulai ditumbuhkan sejak berada di kampus.
- Mahasiswa dituntut untuk peduli terhadap proses belajar mengajar di kampus, terhadap pengelolalaan sumber daya di kampus, serta berbagai hal yang berkembang di dalam kampus.
- Mahasiswa juga dituntut untuk peduli terhadap lingkungan di luar kampus, terhadap kiprah alumni dan kualitas produk ilmiah yang dihasilkan oleh perguruan tingginya.
Kemandirian#
- Tidak mungkin orang yang tidak dapat mandiri akan mampu mengatur hidup orang lain.
- Mahasiswa dituntut untuk mengerjakan semua tanggung jawab dengan usahanya sendiri.
Kedisiplinan#
- Manfaat dari hidup yang disiplin adalah mahasiswa dapat mencapai tujuan hidupnya dengan waktu yang lebih efisien.
- Disiplin juga membuat orang lain percaya dalam mengelola suatu kepercayaan.
- Disiplin dalam belajar perlu dimiliki oleh mahasiswa agar diperoleh hasil pembelajaran yang maksimal.
Tanggung Jawab#
- Mahasiswa yang dapat diberikan tanggung jawab yang kecil dan berhasil melaksanakannya dengan baik akan memperoleh kepercayaan orang lain.
- Mahasiswa yang memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi mudah untuk dipercaya orang lain.
Kerja Keras#
- Adalah penting sekali bahwa kemauan mahasiswa harus berkembang ke taraf yang lebih tinggi karena harus menguasai diri sepenuhnya lebih dulu untuk bisa menguasai orang lain.
- Setiap kali seseorang penuh dengan harapan dan percaya, maka akan menjadi lebih kuat dalam melaksanakan pekerjaannya.
Kesederhanaan#
- Dengan menerapkan prinsip hidup sederhana, mahasiswa dibina untuk memprioritaskan kebutuhan di atas keinginannya.
- Prinsip hidup sederhana dapat mengatasi permasalahan kesenjangan sosial, iri, dengki, tamak, egois, dan sikap-sikap negatif lainnya lainnya.
- Prinsip hidup sederhana juga menghindari seseorang dari keinginan yang berlebihan.
Keberanian#
- Nilai keberanian dapat dikembangkan oleh mahasiswa dalam kehidupan di kampus dan di luar kampus.
- Antara lain dapat diwujudkan dalam bentuk berani mengatakan dan membela kebenaran, berani mengakui kesalahan, berani bertanggung jawab, dan lain sebagainya.
Keadilan#
- Nilai keadilan dapat dikembangkan oleh mahasiswa dalam kehidupan sehari-hari, baik di dalam kampus maupun di luar kampus.
- Antara lain dapat diwujudkan dalam bentuk selalu memberikan pujian tulus pada kawan yang berprestasi, memberikan saran perbaikan dan semangat pada kawan yang tidak berprestasi, tidak memilih kawan berdasarkan latar belakang sosial, dll.
Upaya Penanggulangan Korupsi#
- Pembentukan Lembaga Anti Korupsi
- Pencegahan Korupsi di Sektor Publik
- Pencegahan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat
- Pengembangan dan pembuatan berbagai Instrumen Hukum yang mendukung Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
- Monitoring dan Evaluasi
- Kerjasama Internasional

